Popang Dituntut 2 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tana Toraja 2003-2004, Andarias Palino Popang, dituntut 2 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, jaksa Awaluddin menilai bekas Sekretaris Daerah Tana Toraja itu telah memanfaatkan jabatannya untuk menyelewengkan anggaran.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain," ujar Awaluddin saat pembacaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini