Suami Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara
GOWA -- Jaksa penuntut umum, Samsinar Ishak, menuntut suami-istri yang melakukan tindak pidana asusila, masing-masing dituntut 12 dan 8 tahun penjara. "Suaminya dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya 8 tahun," kata Samsinar di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin.
Samsinar menolak lebih jauh menjelaskan perkara tersebut lantaran merupakan sidang tertutup. Menurut dia, saat vonis perkara pada 20 April mendatang, sidang akan digelar terbuka.
Agen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini