Kejaksaan Tetap Ngotot Djusmin Disidang
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan mengajukan perlawanan (verzet) berkaitan dengan penetapan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak melanjutkan sidang perkara kredit fiktif BTN Syariah Makassar dengan terdakwa Djusmin Dawi. "Kami menganggap Djusmin tetap layak disidang in absentia," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Amirullah kemarin.
Amirullah mengatakan kejaksaan tidak mungkin mengirim berkas kasus ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini