Bos Asindo Resmi Dicekal
JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan status cekal terhadap bos PT Asindo Indah Griyatama, John Lucman. "Surat cekal sudah saya tanda tangani kemarin," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang melalui layanan pesan pendek kemarin.
Surat pencekalan itu, kata Edwin, berlaku selama satu tahun. Kebijakan ini dikeluarkan Kejaksaan untuk mencegah John melarikan diri saat proses hukum masih berjalan. Kejaksaan sudah menyampaikan ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini