Ibra Azhari Dipenjara Enam Tahun
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonis Ibra Azhari dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan perihal kasus kepemilikan sabu seberat 3,5017 gram.
Hakim ketua Muhammad Eka Kartika menyatakan Ibra Azhari terbukti secara sah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 128 Undang-Undang Narkotik. "Terbukti secara sah memiliki narkotik," kata Muhammad Eka membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini