Kejaksaan Hentikan Penyelidikan IPL Tamangapa
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan proyek instalasi pengolahan limbah (IPL) di tempat pembuangan akhir sampah Tamangapa. Penyidik berdalih penghentian itu karena jumlah kerugian yang ditemukan kurang dari Rp 100 juta.
"Pihak yang bertanggung jawab dalam proyek telah mengembalikan kerugian negara," ujar Kepala Seksi Intelijen Muhammad Syahran Rauf kemarin. Pihak yang dimaksudkan Syahran adalah Kepal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini