Tanah Sengketa Dieksekusi tanpa Izin
GOWA -- Jufri Daeng Sialla, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan poros Palangga, Kabupaten Gowa, kemarin melakukan eksekusi tanpa sepengetahuan Pengadilan Negeri Gowa.
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gowa, Nyambang, yang menangani perkara ini, mengaku tidak mengetahui perihal eksekusi tersebut. Menurut dia, pada Kamis mendatang akan ada persidangan lanjutan terkait dengan perkara sengketa tanah itu.
Berkas perkara terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini