Kepala Pengendalian Lingkungan Dihukum 15 Bulan
MAROS -- Dua terdakwa korupsi pengadaan peralatan laboratorium automatic asphalt compactor dan total organic carbon senilai Rp 468 juta di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Maros divonis bersalah kemarin. Bekas Kepala Badan Pengendalian Rubina Malik dihukum penjara 15 bulan, sedangkan bos perusahaan rekanan CV Esa Mandiri, Andi Ahmad Dirfan, divonis dua tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros, yang dipimpin Didit Pam Budi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini