Pencuri Tiga Bungkus Rokok Dipenjara 3,5 Bulan
PAREPARE -- Rusli, pencuri tiga bungkus rokok dan uang Rp 50 ribu di sebuah kios, divonis 3 bulan 5 minggu penjara. Putusan hakim Pengadilan Negeri Parepare itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara.
Pria 18 tahun itu hanya terdiam ketika ketua majelis hakim Dwi Purwanti membacakan vonis kemarin. Seusai sidang, Rusli mengaku bersalah dan pasrah terhadap putusan hakim. "Saya malah bersyukur vonis hakim lebih ringan dari tuntutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini