Pencuri Tiga Galon Bekas Divonis Empat Bulan
PAREPARE -- Terdakwa pencurian tiga galon bekas, Adi Susanto, 48 tahun, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana umum. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Adi.
"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Dwi Puwanti, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Parepare kemarin.
Vonis ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini