Pencuri Galon Bekas Dituntut Enam Bulan Penjara
PAREPARE -- Seorang lelaki paruh baya bernama Adi Susanto dituntut enam bulan penjara karena mencuri tiga galon bekas. Jaksa penuntut umum Siswandi membacakan tuntutan itu kemarin di Pengadilan Negeri Parepare.
Adi mencuri galon bekas itu di sebuah kafe di Jalan Mattiro Tasi, Kota Parepare. Ia memang bekerja sebagai pengantar galon ke kafe tersebut. Kasus ini mulai bergulir pada Desember tahun lalu.
Adi mengganti merek depot isi ulang air minum p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini