Pajak Hiburan Tetap 75 Persen
MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Makassar Anis Zakaria Kama menegaskan bahwa tarif pajak hiburan tetap naik menjadi 75 persen. Keberatan pengusaha agar tarif itu diturunkan menjadi 35 persen tidak dipenuhi. "Kami putuskan tidak ada pengurangan," ujar Anis kemarin.
Dia menyampaikan hal itu setelah mengadakan rapat bersama Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar Shabir Ondo. Rapat ini khusus membahas soal permintaan pengusaha hiburan. Tarif pajak tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini