SIDANG KASUS PASAR PABAENG-BAENG
UANG PUNGUTAN MENGUAP
MAKASSAR -- Majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pabaeng-baeng mempertanyakan jumlah uang yang disita jaksa penuntut umum. Duit sitaan dari hasil pungutan pedagang senilai Rp 862 juta ternyata tinggal Rp 300 juta.
"Ini harus dicari dan diperjelas alirannya. Kenapa jumlahnya jauh dari yang disetor?" kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Andi Makkasau, kemarin.
Sidang lanjutan perkara korupsi ini menghadirkan dua saksi, yakni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini