TUNTUTAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN
PEMERINTAH AJUKAN SYARAT
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Kota Makassar masih mempertimbangkan permintaan pengusaha hiburan agar tarif pajak 75 persen ditinjau ulang. "Kami akan mengevaluasi permintaan itu. Tapi ada persyaratannya," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Makassar Trisnode saat ditemui di kantornya kemarin.
Trisnode menuturkan, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen sudah menjadi peraturan daerah yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini