Eksekusi Lahan Warga Dikaji Ulang
MAKASSAR -- Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau memutuskan mengkaji ulang rencana eksekusi lahan di Jalan Pandang Raya. Menurut dia, kajian ulang dilakukan agar proses eksekusi tidak salah sasaran. Pengadilan akan mempertemukan pihak Badan Pertanahan Nasional Makassar, perwakilan warga selaku tergugat, pihak penggugat, dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar besok.
"Akan kami bicarakan ulang dengan mengundang semua pihak terkait. Secepatnya a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini