Lima Mahasiswa Terancam Penjara Enam Tahun
MAKASSAR -- Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa karena terlibat unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan diancam penjara enam tahun. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 170 tentang Perusakan serta Pasal 160 tentang Penghasutan juncto Pasal 55 karena turut serta melakukan perbuatan tersebut.
"Terdakwa melakukan provokasi dan merusak fasilitas kepolisian, baik pos maupun kendaraan dinas polisi," kata jaksa Adnan Hamzah, dalam sidang p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini