Pengadilan Diminta Batalkan Eksekusi Pandang Raya
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Pengadilan Negeri Makassar meninjau ulang rencana eksekusi lahan yang diklaim milik warga Pandang Raya, Panakkukang. Peninjauan dilakukan setelah obyek sengketa lahan itu diketahui tidak berada di wilayah yang dihuni warga.
"Fakta kesalahan obyek itu telah mendapat penegasan dari Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional, maupun pemerintah setempat. Artinya, eksekusi lahan warga tidak bisa di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini