Pembunuh Tentara Divonis 17 Tahun Penjara
PAREPARE -- Pengadilan Negeri Parepare kemarin memvonis empat terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer 1405 Mallusetasi, Sersan Kepala Ilham.
Ketua majelis hakim Dwi Purwanti menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Sudirman alias Sudi. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ridwan, Alex, dan Sardin, divonis 15 tahun kurungan.
Menurut Dwi, Sudirman mendapat sanksi paling berat lantaran terbukti dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini