Siswa Pendemo Terancam 2,5 Tahun Penjara
GOWA -- Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus siswa pendemo Bupati Gowa, Hasanuddin, menyatakan terdakwa Muhammad Arif terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dituduh membakar ban dan melakukan perusakan saat unjuk rasa di kantor Bupati Gowa, Januari lalu.
Ancaman hukuman itu setengah dari seharusnya lantaran ia masih di bawah umur. "Itu pun belum pasti, kita lihat saja hasil sidangnya. Kami juga mempertimbangkan agar sekolahnya tidak terben
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini