DUGAAN KORUPSI BAPEDALDA MAROS
RUBINA DITUNTUT TIGA TAHUN
MAROS -- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Maros Rubina Malik dan bos CV Era Mandiri, Andi Ahmad Dirfan, dituntut tiga tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa korupsi pengadaan dua alat laboratorium senilai Rp 468 juta pada 2008.
Selain tuntutan penjara, jaksa Muhammad Zubair mengajukan tuntutan denda Rp 50 juta dan pengembalian uang negara sebesar Rp 115 juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini