"Dana Representatif Harus Dipertanggungjawabkan"
MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada Rp 1,5 miliar dana representasi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana-dana itu digunakan pada 2009-2010 oleh Direktur Utama Tajuddin Noor, Direktur Umum Hasanuddin Baso, Direktur Keuangan Gunyamin, Direktur Teknik Abdul Rachmansyah, serta pelaksana tugas Direktur Keuangan, Hamzah Ahmad.
Mantan anggota Dewan Pengawas PDAM
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini