Kejaksaan Tinggi Usut Dana PTPN XIV Senilai Rp 100 Miliar
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV senilai Rp 100 miliar. Penggunaan dana itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan. "Memang ada penyelidikan masalah itu, pihak dari PTPN telah kami panggil," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Dedy Siswadi kemarin.
Dedy tidak bersedia menjelaskan secara detail materi pengusutan kasus tersebut. Tim penyidik saat in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini