Siswa Pelaku Aborsi Diancam 10 Tahun Penjara
BONE -- Kepolisian Resor Bone kemarin menetapkan Leni Kasriyana, siswa kelas III sebuah sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Bone, sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Ia bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 346 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Polres Bone Ajun Komisaris Besar Zarialdi saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya. Ia menambahkan, Leni terbukti menggugurkan kandu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini