Hakim Tolak Eksepsi Palino Popang
MAKASSAR -- Majelis hakim kasus korupsi dengan terdakwa Palino Popang menolak eksepsi penasihat hukum. Dengan demikian, sidang kasus itu kembali dilanjutkan.
Penolakan hakim dinyatakan dalam pembacaan putusan sela yang dilangsungkan kemarin. Ketua majelis hakim, Siswandriyono, menyatakan pembelaan terdakwa akan menjadi materi dan pokok perkara dalam sidang mendatang. "Sidang terhadap terdakwa akan tetap dilanjutkan. Materi eksepsi nantinya masuk da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini