Pengadilan Tinggi Nyatakan Zain Katoe Bersalah
MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding yang diajukan Mohammad Zain Katoe, mantan Wali Kota Parepare yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelewengan anggaran di PT Pares Bandar Madani. Hakim menilai putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar untuk Zain sudah tepat. "Keputusan Pengadilan Tinggi itu semakin menguatkan putusan pengadilan negeri," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, kemarin.
Pada 2 Juni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini