Aturan Dinilai Gagal Redam Pembalak Liar
MAKASSAR -- Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan mengakui kelemahan aturan untuk mengawasi praktek pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu lintas daerah.
"Kami harus mengakui itu," kata Kepala Bidang Pengusaha Hutan Sri Endang Sukarsih kemarin di Warkop 76, Makassar, di sela diskusi tentang prospektif lingkungan hidup Sulawesi Selatan tahun ini.
Sri menjelaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Huruf P Nomor 55 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 201
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini