Wajib Pajak Indekos Mulai Didata
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Makassar mulai mendata pemilik rumah kos awal pekan ini. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak rumah kos sebesar Rp 30 juta. Pajak itu dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Mulai terhitung Januari, sesuai dengan peraturan daerah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar Shabir Ondo kemarin.
Menurut dia, target penerimaan pajak itu kecil karena baru tah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini