BURHANUDDIN MINTA RIDWAN DIJEMPUT PAKSA
MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko menjemput paksa tersangka Ridwan Muhadir. Kejaksaan Tinggi tak menoleransi tindakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 13 miliar dalam rehabilitasi dan perbaikan gedung Kota Makassar itu, yang mangkir tiga kali dari panggilan jaksa.
"Sudah sepantasnya upaya paksa dilakukan," kata Burhanuddin di kantorn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini