Proyek Molor, Rekanan Diminta Biayai Proyek
TAKALAR -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Rahman kemarin menegaskan, perusahaan rekanan yang belum merampungkan pembangunan peningkatan jalan beton hingga kontrak berakhir harus membiayai sendiri proyek itu.
"Kami tidak mau mengeluarkan anggaran. Sebagai sanksinya, mereka menggunakan uang pribadinya untuk merampungkan pekerjaan jalan itu," kata Rahman. Ia menambahkan, denda yang dikenakan 1 per 1.000 dari nilai kontrak sesuai dengan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini