Berkas Korupsi Rubina Malik Dilimpahkan
MAROS -- Kejaksaan Negeri Maros besok akan melimpahkan berkas kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Rubina Malik, mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ke Pengadilan Negeri Maros. Dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat laboratorium atomic absorption spectrometer (AAS) dan total organic carbon (TOC) yang merugikan negara sebesar Rp 306 juta dari total anggaran Rp 425 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros Bambang Utoyo m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini