Makelar Jual-Beli Lahan Balai Konservasi Ditahan
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kemarin menangkap Arif Tombong, tersangka kasus ganti rugi lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Makassar. Penangkapan terhadap kurir yang memfasilitasi ganti rugi lahan senilai Rp 1,6 itu berlangsung di rumahnya di Maros.
Syahran Rauf, ketua tim penyidik kasus tersebut, menyatakan Arif ditangkap karena tidak kooperatif saat dipanggil jaksa. "Kami khawatir dia melarikan diri," kata Syahran di kantornya kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini