Gubernur Akan Dipidanakan
MAKASSAR -- Para pegiat cagar budaya akan memidanakan Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Pariwisata, dan pengembang berkaitan dengan izin proyek Rp 20 miliar, Gowa Discovery Park. Proyek yang semula berada di kawasan Benteng Somba Opu itu dianggap sudah merusak situs cagar budaya yang masuk obyek vital nasional sejak 19 Mei 2009 tersebut. "Tapi keputusan membangun di dalam kawasan sudah pelanggaran," kata dosen arkeologi, Anwar Thosibo, di Universita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini