Bekas Bupati Toraja Dituntut 4 Tahun
MAKASSAR -- Terdakwa Johanis Amping Situru dituntut 4 tahun penjara. Bekas Bupati Tana Toraja ini juga dikenai denda Rp 100 juta dan diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 895 juta. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum M. Yusuf Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Apabila Amping tidak membayar denda, Yusuf melanjutkan, ia harus menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini