Rekanan Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Kios Pabaeng-baeng
MAKASSAR -Komisaris PT Citratama Timurindo Taufan butuh waktu untuk mengumpulkan berkas proyek pembangunan kios Pabaeng-baeng sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Makassar. Tersangka kasus proyek Pemerintah Kota Makassar ini mengaku tak mengerti teknis pelaksanaan adendum proyek itu. "Ke Pasar Pabaeng-baeng saja dia tidak pernah," kata Amran Alimuddin, kuasa hukum Taufan, kemarin.
Kejaksaan menetapkan Taufan bersama tiga orang lainnya sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini