Pegiat Bahas Pidana Proyek Somba Opu
MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin membahas kemungkinan mengajukan proyek Gowa Discovery Park ke masalah pidana dugaan perusakan situs cagar budaya Somba Opu. Akademisi arkeologi Universitas Hasanuddin menyatakan punya bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Kami menemukan fragmen tembikar, keramik, pada gundukan galian fondasi pagar," kata Khalid, koordinator penolak proyek, dalam diskusi di Universitas Hasanuddi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini