maaf email atau password anda salah


Proyek Somba Opu Melanggar Undang-Undang

Pemberi izin dan pengembang terancam dikenakan pidana.

arsip tempo : 171485931023.

. tempo : 171485931023.

MAKASSAR - Proyek Gowa Discovery Park di atas situs cagar budaya Somba Opu, yang dikerjakan pengembang PT Mirah Megah Wisata dengan investasi Rp 20 miliar, potensial melanggar Undang-Undang Cagar Budaya yang disahkan 24 November lalu. "Perusak situs cagar budaya bisa kena sanksi pidana dengan pemberatan yang dilakukan oleh institusi," kata Hari Untoro, mantan Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala, yang mengaku berada di Bali kemarin.

Menurut Hari,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan