Upah Minimum Naik 10 Persen
MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan naik 10 persen. Upah minimum provinsi (UMP) 2011 ditetapkan sebesar Rp 1,1 juta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Pengupahan Sulawesi Selatan Ruslan Kamaruddin mengatakan Surat Keputusan UMP Sulawesi Selatan itu belum ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Limpo. "Insya Allah besok sudah ada hasilnya karena draf surat keputusan telah diantar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini