maaf email atau password anda salah


Jusmin Dawi Divonis Empat Tahun Penjara

arsip tempo : 171505485576.

. tempo : 171505485576.

MAKASSAR -- Dua terdakwa dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) OTO, Jusmin Dawi dan Syarifuddin Ashari, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bos PT Aditya Reski Abadi dan stafnya itu terbukti melakukan korupsi. "Karena menyetorkan 76 data debitor fiktif kepada BNI OTO untuk memperoleh dana kredit Rp 8 miliar," kata Jan Manopo, ketua majelis hakim, dalam sidang inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan