Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menerapkan aturan keselamatan pengendara sepeda motor. Aturan itu berupa larangan pengemudi sepeda motor mengenakan sandal jepit. Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi.
"Sosialisasi sedang kami lakukan. Sebab, pemakaian sandal atau alas kaki yang tidak memadai membahayakan pengemudi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Lamazi kemarin.
Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini