KPI Sulawesi Selatan Dukung Penertiban Televisi Berbayar
MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan mendukung tindakan tegas terhadap penyelenggara siaran berbayar PT Primavision, yang diduga melanggar hak siar. Dukungan diberikan apabila perusahaan milik Rahman Halid ini terbukti menayangkan siaran berbayar tanpa izin resmi.
"Channel asing menggunakan sistem berbayar, sehingga seluruh perusahaan penyiar harus mengantongi izin. Tanpa izin, perusahaan harus segera ditindak," kata Ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini