Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Dituntut 14 Tahun
MAKASSAR - Ahmad Kurniawan dan Nurul Hamzah, yang didakwa membunuh Dodo Rizaldi, 21 tahun, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar, di Jalan Muhajirin pada 15 Juli lalu, dituntut hukuman kurungan 14 tahun.
"Mereka dengan sengaja merampas nyawa orang lain secara bersama-sama," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Ahmad dan Nurul, mahasiswa Fakultas Seni dan Desain Unive
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini