Penghipnotis di Bone Terancam Hukuman 4 Tahun
BONE -- Enam warga Kabupaten Pinrang yang menjadi tersangka penipuan dengan modus menghipnotis korbannya, Kamis lalu, telah ditahan di Markas Kepolisian Sektor Lappariaja, Kabupten Bone. Mereka diancam akan dikenai pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dua dari keenam tersangka ini masih berstatus mahasiswa, yakni Marni binti Siduppa, 19 tahun, dan Akbar bin Syarifuddin, 18 tahun. Empat tersangka lainnya adalah Sya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini