Buron Kasus BNI Dituntut 10 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Jusmin Dawi, bos PT Aditya Reski Abadi, dan stafnya, Syarifuddin Ashari, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kedua terdakwa berstatus buron itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.
Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum, mengatakan khusus terdakwa Jusmin dituntut membayar uang pengganti kerugian akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar. Apabila Jusmin tak mampu melunasinya, pengusaha yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini