Penggantian Anggota KPU Gowa Terhambat Aturan
Makassar -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memastikan akan melantik lima anggota KPU Gowa pada awal November mendatang. Keterlambatan pelantikan anggota KPU Gowa itu karena mekanismenya tak sesuai undang-undang.
Menurut Jayadi Nas, Ketua KPU Sulawesi Selatan, cadangan anggota KPU Gowa tidak sampai lima orang. Hal itu tidak memenuhi syarat seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jika t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini