Pelaku Aborsi Terancam Hukuman 5 Tahun
WAJO -- Kepolisian Resor Wajo menetapkan tiga pelaku aborsi di Kampung Laree, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman beragam, mulai 4 hingga 5 tahun lebih penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Ajun Komisaris Ilyas Dohan mengemukakan, ketiga pelaku aborsi tersebut adalah Irma, 17 tahun; pacar Irma, Kahar (24); dan dukun aborsi, Hj Raji (60).
Polisi membekuk mereka di Kampung Lare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini