Proyek Dinas PU Rp 13 Miliar
Tajuddin Diduga Melawan Hukum
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menyimpulkan bahwa tindakan Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Tajuddin Lamase, dalam proyek rehabilitasi sejumlah gedung kota di Makassar, sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Syahran Rauf mengatakan perbuatan melawan hukum oleh Tajuddin ada pada penempatan proyek senilai Rp 13 miliar itu tanpa tender. "Proyek secara swakelola dan klasifikasi anggara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini