KASUS PABAENG-BAENG
Rekanan Diduga Ubah Kontrak
MAKASSAR - PT Citratama Timurindo, salah satu rekanan proyek pembangunan kios Pasar Pabaeng-baeng, diduga mengubah kontrak kerja yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko, perubahan kontrak itu antara lain pekerjaan penimbunan pasir di pelataran pasar perbatasan Gowa-Makassar tersebut.
Menurut Yusuf, penimbunan pasir sebelumnya tidak tercatat dalam kontrak kerja. "Di situ adalah tanah padat, kenapa mesti ditimbun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini