maaf email atau password anda salah


Pembunuh Tentara Divonis 14 Tahun Penjara

Terpidana mengajukan banding karena merasa hanya membela diri.

arsip tempo : 172921722145.

. tempo : 172921722145.

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Ahmadi Rik alias Etha, Syarif alias Dewa, dan Syukrianto. Pengadilan menganggap mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Usman Embo, Prajurit Kepala Yonif Kaveleri X Serbu TNI Angkatan Darat.

Jamperson Sinaga, ketua majelis hakim, mengatakan ketiga terdakwa merampas nyawa orang lain secara sengaja dan bersama-sama. "Sesuai barang bukti dan keterangan saks

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan