Terdakwa Kasus Politeknik Makassar Mulai Diadili
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan para terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Para terdakwa adalah Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Agus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi Informatika Politeknik Kasman, Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin, dan Lurah Untia Ardiansyah Rahman.
Mereka disidangkan di pengadilan secara bergantian kemarin. Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini