Penikam Tentara Dituntut 14 Tahun Penjara
MAKASSAR - Jaksa menuntut hukuman penjara 14 tahun kepada Ahmadi Rik alias Etha, Syarif alias Dewa, dan Syukrianto. Mereka dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Prajurit Kepala Usman Embo dengan cara ditikam. "Pembunuhan itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama," kata Salemuddin, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Mereka dijerat pasal pembunuhan diawali dengan pengeroyokan. Menurut Salemuddin, kejadiannya berlangsung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini